You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa

15 November 2023
Administrator
2 Kali Dilihat

1. Eksistensi dan Dasar Hukum
Dalam sistem pemerintahan desa saat ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menempati posisi strategis sebagai lembaga permusyawaratan yang menjadi pilar demokrasi di tingkat desa. Secara yuridis, keberadaan, tugas, dan fungsi BPD berpedoman pada: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

 

2. Profil Keanggotaan BPD Wonokerto
Berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 16 Tahun 2018, berikut adalah daftar anggota BPD Desa Wano masa jabatan 2023–2027 yang telah dilantik untuk mengemban amanah masyarakat:

1. Dadang Hermawan , Ketua
2. Sucipto, Wakil Ketua
3. Aep Saepudin,S.Pd.I. , Sekretaris
4. Iceu Haryani, Anggota
5. Ero Rosadi, Anggota

 

3. Fungsi Strategis BPD
Sesuai dengan Permendagri No. 110/2016, BPD merupakan mitra sejajar Kepala Desa yang memiliki tiga fungsi utama:

Legislasi Desa: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

Kanal Aspirasi: Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan.

Pengawasan (Check and Balances): Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

 

4. Tugas dan Wewenang
Sebagai upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, BPD memiliki tugas dan wewenang yang luas, meliputi:

Manajemen Aspirasi: Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan suara masyarakat.

Penyelenggaraan Musyawarah: Melaksanakan Musyawarah BPD dan Musyawarah Desa (termasuk Musyawarah Desa Khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu).

Panitia Pilkades: Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa sesuai dengan Perda Kabupaten.

Fungsi Kontrol: Mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) serta memberikan persetujuan terkait status perangkat desa.

Harmonisasi: Menciptakan hubungan kerja yang sinergis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.

Regulasi Internal: Menyusun tata tertib internal BPD.

 

Penutup
Keberadaan BPD yang kuat secara politik dan sosial diharapkan mampu menjadi jembatan yang kokoh bagi kepentingan warga. Dengan memahami esensi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD Desa Wano berkomitmen untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai arah aspirasi masyarakat demi kemajuan bersama.

Social Share BAGIKAN ARTIKEL
Tulis Pendapat Anda
CAPTCHA
APBDes 2026

Pelaksanaan

PENDAPATAN 0%

Anggaran

Rp 802.345.376,00

Realisasi

Rp 0,00

BELANJA 0%

Anggaran

Rp 905.553.677,71

Realisasi

Rp 0,00

APBDes 2026

Pendapatan

Hasil Aset Desa 0%

Anggaran

Rp 55.200.000,00

Realisasi

Rp 0,00

Dana Desa 0%

Anggaran

Rp 250.940.000,00

Realisasi

Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 0%

Anggaran

Rp 30.705.376,00

Realisasi

Rp 0,00

Alokasi Dana Desa 0%

Anggaran

Rp 334.900.000,00

Realisasi

Rp 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi 0%

Anggaran

Rp 130.000.000,00

Realisasi

Rp 0,00

Bunga Bank 0%

Anggaran

Rp 600.000,00

Realisasi

Rp 0,00

APBDes 2026

Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 0%

Anggaran

Rp 484.927.247,71

Realisasi

Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 0%

Anggaran

Rp 420.626.430,00

Realisasi

Rp 0,00

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring System

Log Layanan Surat

Day

Hari Ini

0

Week

Minggu Ini

0

Month

Bulan Ini

0

Year

Tahun 2026

0

Database Surat

Total Dokumen

0

Dokumen Tercetak di Database

Live Monitoring
Ke Atas