1. Eksistensi dan Dasar Hukum
Dalam sistem pemerintahan desa saat ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menempati posisi strategis sebagai lembaga permusyawaratan yang menjadi pilar demokrasi di tingkat desa. Secara yuridis, keberadaan, tugas, dan fungsi BPD berpedoman pada: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
2. Profil Keanggotaan BPD Wonokerto
Berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 16 Tahun 2018, berikut adalah daftar anggota BPD Desa Wano masa jabatan 2023–2027 yang telah dilantik untuk mengemban amanah masyarakat:
1. Dadang Hermawan , Ketua
2. Sucipto, Wakil Ketua
3. Aep Saepudin,S.Pd.I. , Sekretaris
4. Iceu Haryani, Anggota
5. Ero Rosadi, Anggota
3. Fungsi Strategis BPD
Sesuai dengan Permendagri No. 110/2016, BPD merupakan mitra sejajar Kepala Desa yang memiliki tiga fungsi utama:
Legislasi Desa: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Kanal Aspirasi: Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan.
Pengawasan (Check and Balances): Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
4. Tugas dan Wewenang
Sebagai upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, BPD memiliki tugas dan wewenang yang luas, meliputi:
Manajemen Aspirasi: Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan suara masyarakat.
Penyelenggaraan Musyawarah: Melaksanakan Musyawarah BPD dan Musyawarah Desa (termasuk Musyawarah Desa Khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu).
Panitia Pilkades: Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa sesuai dengan Perda Kabupaten.
Fungsi Kontrol: Mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) serta memberikan persetujuan terkait status perangkat desa.
Harmonisasi: Menciptakan hubungan kerja yang sinergis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
Regulasi Internal: Menyusun tata tertib internal BPD.
Penutup
Keberadaan BPD yang kuat secara politik dan sosial diharapkan mampu menjadi jembatan yang kokoh bagi kepentingan warga. Dengan memahami esensi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD Desa Wano berkomitmen untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai arah aspirasi masyarakat demi kemajuan bersama.