You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
00:00:00
Memuat Tanggal...
Latar Header

Selamat Datang di Website Resmi Desa Wano, Japara

Temukan informasi publik terkini dari Pemerintah Desa Wano melalui portal digital terintegrasi.

PERSYARATAN UNTUK DAFTAR NIAH DAN PEMBUATAN ADON NIAH
Headline

PERSYARATAN UNTUK DAFTAR NIAH DAN PEMBUATAN ADON NIAH

Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan, Pendaftaran kehendak Nikah disarankan diajukan paling lambat H-11 ke KUA setempat atau secara Online melalui Aplikasi SIMKAH, adapun berkas berkas yang harus disiapkan yaitu :   PENDAFTARAN
Baca Selengkapnya

Artikel Terkini

Indeks
Artikel
Sejarah Singkat Desa Wano
16 November 2023 57 Kali

Sejarah Singkat Desa Wano

SEKIRA tahun 1800 Masehi, di Desa Wano, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, sudah ada perkampungan yang dikenal Desa Tarikolot. Tarikolot berasal dari kata Tarik dan Kolot, sebuah ungakapan bahasa sunda katarik ku kolot. Memang, dulunya masarakat setempat setempat tidak lama menetap atau tinggal di daerah tersebut, karena secara berangsur pindah ke daerah lain ikut bersama orang tuanya (kolot).   Mengapa demikian? Sebab pada saat itu keadaan di Desa Tarikolot boleh dibilang tidak aman. Pasalnya, nyaris setiap hari perampok memasuki perkampungan, sehingga banyak warga yang memilih untuk pindah ke daerah lain, diantaranya saja ke Desa Singkup yang kini masih wilayah Kecamatan Japara.   Setelah keadaan Desa Tarikolot diangap aman, tak lama kemudian, Tarikolot berubah nama menjadi Desa Wano. Desa Wano sendiri, berasal dari kata Wana, yang artinya hutan. Memang, perkampungan merupakan hutan belantara. Bahkan, sampai sekarang pun keadaan lingkungan Desa Wano masih memerlihatkan keasliannya yakni merupakan desa yang di sekitarnya hutan. Ratusan bahkan ribuan pohon, diantaranya ada yang usianya ratusan tahun, menjadi pemandangan khas Desa Wano.   Kendati tidak diketahui secara pasti, siapa saja yang telah menjadi pucuk pimpinan di Desa Wano, namun yang jelas desa yang luas wilayahnya 109.09 hektar, dengan penduduk 700 jiwa (178 KK), sudah dipimpin oleh lebih dari 12 orang Kuwu dengan masa jabatan yang cukup lama.   Udin Samsudin, mungkin termasuk Kuwu yang ke 12 di Desa Wano yang dipilih masyarakatnya pada 5 Juni 2002. Ada catatan khusus saat mengawali kepemimpinan Kuwu Udin Samsudin. Sebelum dan sesudah dia terpilih, banyak warga yang datang ke rumahnya untuk menyatakan dukungan dan ucapan selamat. Bukan hanya itu, sebab ternyata banyak warga terutama sesepuh desa, yang mengingatkan agar Kuwu Udin tidak membawa cangkul dengan cara dipikul, karena itu merupakan tabu bagi seorang Kuwu Desa Wano.   Memang, sejak dulu dianggap tabu bagi orang yang memegang jabatan kuwu di Desa Wano. Karena dianggap tabu, sampai saat ini tidak ada seorang pun Kuwu Wano yang melanggar ketentuan yang tidak tertulis itu. Hal itu dipercaya masyarakat, bila ketentuan diabaikan dikhawatirkan akan terjadi malapetaka seperti banyak orang meninggal atau bencana lainnya.   Tak ada seorang pun yang tahu persis mengapa hal itu dianggap tabu, namun berdasarkan cerita masyarakat setempat Dulu, pada masa pemeritahan Kuwu pertama di Desa Wano banyak warga yang meninggal. Dalam waktu seminggu, warga yang meninggal tak kurang dari delapan orang. Anehnya, kejadian itu berlangsung setelah warga melihat Kuwu-nya membawa pacul dengan cara dipikul. Sejak itulah berlaku tabu.   NO NAMA KUWU TAHUN KETERANGAN 1 Kuwu Jaksa Cikal Bakal Definitif 2 Kuwu Boma Jaman Belanda Definitif 3 Kuwu Terro Jaman Belanda Definitif 4 Kuwu Jegud Jaman Belanda Definitif 5 Kuwu Kastara Jaman Jepang Definitif 6 Kuwu Urif Japan Jepang Definitif 7 Kuwu Sastra Atmaja 1945 - 1965 Definitif 8 Kuwu Suranta 1965 - 1973 Definitif 9 Kuwu Sukinta 1973 - 1984 Definitif 10 Kuwu S Dedi Sunaedi 1984 - 1994 Definitif 11 Kuwu Suryaman 1994 - 2002 Definitif 12 Kuwu Udin Syamsudin 2002 - 2010 Definitif 13 Kuwu Yuseu hartini 2010 - 2016 Definitif 14 Asnadi 2016 - 2017 Pejabat Sementara 15 Kirno 2017  Pejabat Sementara 16 Kuwu Ihin Solihin 2017 - 2023 Definitif 17 Kuwu Solihin,S.Pd.I 2023 - 2029 Definitif          

Admin
Selengkapnya
Artikel
Badan Permusyawaratan Desa
15 November 2023 9 Kali

Badan Permusyawaratan Desa

1. Eksistensi dan Dasar HukumDalam sistem pemerintahan desa saat ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menempati posisi strategis sebagai lembaga permusyawaratan yang menjadi pilar demokrasi di tingkat desa. Secara yuridis, keberadaan, tugas, dan fungsi BPD berpedoman pada: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.   2. Profil Keanggotaan BPD WonokertoBerdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 16 Tahun 2018, berikut adalah daftar anggota BPD Desa Wano masa jabatan 2023–2027 yang telah dilantik untuk mengemban amanah masyarakat: 1. Dadang Hermawan , Ketua2. Sucipto, Wakil Ketua3. Aep Saepudin,S.Pd.I. , Sekretaris4. Iceu Haryani, Anggota5. Ero Rosadi, Anggota   3. Fungsi Strategis BPDSesuai dengan Permendagri No. 110/2016, BPD merupakan mitra sejajar Kepala Desa yang memiliki tiga fungsi utama: Legislasi Desa: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Kanal Aspirasi: Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan. Pengawasan (Check and Balances): Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.   4. Tugas dan WewenangSebagai upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, BPD memiliki tugas dan wewenang yang luas, meliputi: Manajemen Aspirasi: Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan suara masyarakat. Penyelenggaraan Musyawarah: Melaksanakan Musyawarah BPD dan Musyawarah Desa (termasuk Musyawarah Desa Khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu). Panitia Pilkades: Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa sesuai dengan Perda Kabupaten. Fungsi Kontrol: Mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) serta memberikan persetujuan terkait status perangkat desa. Harmonisasi: Menciptakan hubungan kerja yang sinergis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya. Regulasi Internal: Menyusun tata tertib internal BPD.   PenutupKeberadaan BPD yang kuat secara politik dan sosial diharapkan mampu menjadi jembatan yang kokoh bagi kepentingan warga. Dengan memahami esensi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD Desa Wano berkomitmen untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai arah aspirasi masyarakat demi kemajuan bersama.

Admin
Selengkapnya
Artikel
Profil Desa Wano
01 Maret 2023 42 Kali

Profil Desa Wano

Secara umum Desa Wano merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Japara terletak pada ketinggian ±400  M dari permukaan Laut. Suhu rata-rata harian mencapai 23℃ – 32℃ , Kelembaban Udara Mencapai 32℃ dan Curah Hujan rata-rata 3.000 – 3.200 mm / tahun. Sedangkan Jarak Orbitrasi jarak ke Ibu Kota Kecamatan 2 Km. Jarak ke Ibu Kota Kabupaten 17 Km, Jarak ke Ibu Kota Provinsi 250 Km dan Jarak ke  Ibu Kota Negara 350 Km. Dengan batas-batas wilayah Desa, sebagai berikut : a. Sebelah Barat : Desa Japara b. Sebelah Timur : Desa Cengal c. Sebelah Selatan : Desa Singkup d. Sebelah Utara : Desa Citapen   Kondisi Sosial Budaya Desa    Kependudukan di Desa Wano umum dari tahun ke tahun selalu menujukan peningkatan walaupun tidak signifikan, sampai dengan akhir tahun ini jumlah penduduk Desa Wano sebanyak 822 Jiwa, yang terdiri dari Laki-laki 406 Jiwa dan Perempuan 416 jiwa, dengan jumlah Kepala Keluarga Sebanyak 270 Kepala Keluarga (KK).    Kondisi kesehatan masyarakat, salah satu kunci keberhasilan pembangunan suatu Desa itu berhasil adalah dibidang kesehatan, jika hal kesehatan masyarakat terjamin dan pemenuhan hak hak dasar manusia dibidang kesehatan terpenuhi, maka pembangunan yang direncanakan dan akan dilaksanakan oleh pemerintah Desa akan berhasil. Dalam hal menunjang kesehatan masyarakat perlu didukung dengan sarana kesehatan yang memadai, dengan 1 (satu) Poskesdes yang didukung oleh Bidan Desa, dirasa sangat tidak maksimal untuk pelayanan kesehatan dengan desa seluas desa Wano, untuk itu pada RPJM Desa tahun 2023 - 2029, menjadi skala prioritas pembangunan fasilitas kesehatan, meskipun tidak menjadi skala Prioritas Desa akan tetapi menjadi skala prioritas yang akan diusulkan dalam musrenbang kecamatan. Dengan 3 (tiga) Posyandu balita dan 1 (satu) Posyandu lansia yang ada di desa Wano untuk bisanya memfasilitasi dan menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan kesehatan balita yang ada di desa Wano.    Sektor pendidikan adalah hal penting dan menjadi indakator suatu keberhasilan Desa dan bidang pendidikan menjadi tolak ukur tingkat kesejahteraan masyarakat suatu desa. Dengan pendidikan yang tinggi akan mendongkrak tingkat kecakapan seseorang yang dapat mendorong munculnya keterampilan dan kreatifitas untuk menjadi lebih berkembang berwirausaha. Jika itu berhasil akan muncul lapangan lapangan pekerjaan yang baru, sehingga masalah pengangguran akan teratasi dengan sendirinya. Dalam era digitalisasi pada saat ini, maka dengan pendidikan yang baik, masyarakat akan lebih mudah untuk menerima informasi informasi yang menunjang untuk lebih berkreatiftas.    Mata Pencaharian, dengan kondisi sosial yang berbeda antar dusun yang berada di Desa Wano, memungkinkan mata pencaharian yang ada di Desa Wano sangat beragam, dan berdasarkan karakteristik dusun yang berbeda.   Kondisi Ekonomi Desa    Desa Wano mempunyai potensi ekonomi sangat besar, meskipun kondisi ekonomi masyarakat Desa Wano tidaklah sama, secara potensi ekonomi Desa Wano terbagi menjadi 3 wilayah besar, tentunya karena terbagi menjadi 3 wilayah besar potensi ekonomi sangatlah berbeda, sebagian besar bergerak di sektor Pertanian, perkebunan, UMKM dll, untuk wilayah Dusun I mayoritas bertumpu pada sektor Pertanian meskipun ada juga yang bergerak disektor lain seperti industri rumah tangga, untuk wilayah Dusun II yang secara mayoritas pendudunya berada pada sektor pemerintahan, dan bergerak di sektor swasta sehingga sangat diharapkan untuk wilayah Dusun III  potensi dari sektor perdagangan, pertokoaan, dari ketiga wilayah ekonomi tersebut sangatlah diharapkan kesemuanya bisa meningkatkan taraf perekonomian masyarakat Desa Wano dengan naiknya taraf pendapatan penduduk Desa Wano.   Kondisi Infrastruktur Desa    Sejak adanya program Dana Desa pada tahun 2015, Desa Wano bisa membangun desa secara berkesinambungan, secara garis besar semua kebutuhan masyarakat yang bersifat infrastruktur bisa dikatakan terpenuhi, meskipun ada beberapa kegiatan yang belum dilaksanakan itupun dikarenakan bukan menjadi kewengan Desa akan tetapi menjadi bagian kewenangan pemerintah Kabupaten.

Admin
Selengkapnya
Artikel
Tentang Posyandu
31 Januari 2023 20 Kali

Tentang Posyandu

Pengertian Posyandu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi, dan balita.   UKBM adalah wahana pemberdayaan masyarakat, yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk dan bersama masyarakat, dengan bimbingan dari petugas Puskesmas, lintas sektor, dan lembaga terkait lainnya.   Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat non-instruktif, guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat, agar mampu mengidentifikasi masalah yang dihadapi, potensi yang dimiliki, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat. Sasaran Posyandu Sasaran Posyandu adalah seluruh masyarakat, terutama: Bayi Anak balita Ibu hamil, ibu nifas, dan ibu menyusui Pasangan usia subur (PUS) Fungsi Posyandu Sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi dan keterampilan dari petugas kepada masyarakat dan antar sesama masyarakat dalam rangka mempercepat penurunan AKI, AKB, dan AKBA.   Sebagai wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI, AKB, dan AKBA. Manfaat Posyandu Bagi Masyarakat Memperoleh kemudahan untuk men dapatkan informasi dan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan pe nurunan AKI, AKB, dan AKBA. Memperoleh layanan secara profesional dalam pemecahan masalah kesehatan terutama terkait kesehatan ibu, bayi, dan balita. Efisiensi dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dasar terpadu dan pelayanan sosial dasar sektor lain terkait. Bagi Kader dan Tokoh Maysrakat Mendapatkan informasi terlebih dahulu tentang upaya kesehatan yang terkait dengan penurunan AKI, AKB, dan AKBA. Dapat mewujudkan aktualisasi dirinya dalam membantu masyarakat menyelesaikan masalah kesehatan terkait dengan pe nurunan AKI, AKB, dan AKBA. Bagi Puskesmas Optimalisasi fungsi Puskesmas sebagai pusat penggerak pembangunan ber wawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pelayanan kesehatan perorangan primer, dan pusat pelayanan kesehatan masyarakat primer. Dapat lebih spesifik membantu masyarakat dalam pemecahan masalah kesehatan sesuai kondisi setempat. Mendekatkan akses pelayanan kesehatan dasar pada masyarakat. Bagi Sektor Lain Dapat lebih spesifik membantu masyarakat dalam pemecahan masalah kesehatan dan sosial dasar lainnya, terutama yang terkait dengan upaya penurunan AKI, AKB, dan AKBA sesuai kondisi setempat. Meningkatkan efisiensi melalui pemberian pelayanan secara terpadu sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing sektor. Pengorganisasian Posyandu Struktur Organisasi Struktur organisasi Posyandu ditetapkan oleh musyawarah masyarakat pada saat pembentukan Posyandu.   Struktur organisasi minimal terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara serta kader Posyandu yang me rangkap sebagai anggota.   Struktur organisasi bersifat fleksibel sehingga dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, kondisi, permasalahan, dan kemampuan sumber daya. Pengelola Posyandu Pengelola Posyandu adalah unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, organisasi ke masyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga mitra pemerintah, dan dunia usaha yang dipilih, bersedia, mampu, dan memiliki waktu dan kepedulian terhadap pelayanan sosial dasar masyarakat di Posyandu.    Kriteria pengelola Posyandu antara lain: sukarelawan dan tokoh masyarakat setempat, memiliki semangat pengabdian, ber inisiatif tinggi dan mampu memotivasi masyarakat, bersedia bekerja secara sukarela bersama masyarakat. Kader Posyandu Kader Posyandu adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu, dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu secara sukarela. Pembentukan Posyandu Pembentukan Posyandu bersifat fleksibel, dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, permasalahan dan kemampuan sumber daya. Tingkat Perkembangan Posyandu (Status Posyandu) Tingkat perkembangan Posyandu (Status Posyandu) dibedakan atas 4 tingkat sebagai berikut. Posyandu pratama adalah Posyandu yang belum mantap, yang ditandai oleh kegiatan bulanan Posyandu belum terlaksana secara rutin serta jumlah kader sangat terbatas yakni kurang dari 5 (lima) orang. Posyandu madya adalah Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, tetapi cakupan kelima kegiatan utamanya masih rendah, yaitu kurang dari 50%. Posyandu purnama adalah Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu menyelenggarakan program tambahan, serta telah memperoleh sumber pembiayaan dari dana sehat yang dikelola oleh masyarakat yang pesertanya masih terbatas yakni kurang dari 50% KK di wilayah kerja Posyandu. Posyandu mandiri adalah Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu menyelenggarakan program tambahan, serta telah memperoleh sumber pembiayaan dari dana sehat yang dikelola oleh masyarakat yang pesertanya lebih dari 50% KK yang bertempat tinggal di wilayah kerja Posyandu   KEGIATAN POSYANDU   Kegiatan Posyandu terdiri dari kegiatan utama dan kegiatan pengembangan/pilihan. Secara garis besar, kegiatan Posyandu adalah sebagai berikut. Kegiatan Utama Kesehatan ibu dan anak (KIA) Pelayanan untuk ibu hamil Pelayanan untuk ibu nifas dan menyusui  Pelayanan untuk bayi dan balita Keluarga berencana (KB) Pelayanan KB di Posyandu yang dapat diberikan oleh kader adalah pemberian kondom dan pemberian pil ulangan. Jika ada tenaga kesehatan Puskesmas, dapat dilakukan pelayanan suntikan KB dan konseling KB. Imunisasi Pelayanan imunisasi di Posyandu hanya dilaksanakan oleh petugas Puskesmas. Jenis imunisasi yang diberikan disesuaikan dengan program terhadap bayi dan ibu hamil. Gizi Pelayanan gizi di Posyandu adalah sebagai berikut. Penimbangan berat badan. Deteksi dini gangguan pertumbuhan. Penyuluhan dan konseling gizi. Pemberian makanan tambahan (PMT) lokal. Suplementasi kapsul vitamin A dan tablet Fe. Pencegahan dan Penanggulangan Diare Pencegahan diare di Posyandu dilakukan dengan penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)    Penanggulangan diare dilakukan dengan pemberian oralit. Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut, akan diberikan obat Zinc oleh petugas kesehatan. Kegiatan Pengembangan Penambahan kegiatan baru sebaiknya dilakukan apabila 5 kegiatan utama telah dilaksanakan dengan baik dalam arti cakupannya di atas 50%, serta tersedia sumber daya yang mendukung.   PENYELENGGARAAN POSYANDU   Waktu Penyelenggaraan Posyandu buka satu kali dalam sebulan. Hari dan waktu yang dipilih, sesuai dengan hasil kesepakatan. Apabila diperlukan, hari buka Posyandu dapat lebih dari satu kali dalam sebulan. Tempat Penyelenggaraan Tempat penyelenggaraan kegiatan Posyandu sebaiknya berada pada lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Tempat penyelenggaraan tersebut dapat di salah satu rumah warga, halaman rumah, balai desa/kelurahan, balai dusun dll Penyelenggaraan Kegiatan Kegiatan rutin Posyandu diselenggarakan dan digerakkan oleh kader Posyandu dengan bimbingan teknis dari Puskesmas dan sektor terkait.    Pada saat penyelenggaraan Posyandu minimal jumlah kader adalah 5 (lima) orang. Jumlah ini sesuai dengan jumlah langkah yang dilaksanakan oleh Posyandu, yakni yang mengacu pada sistem 5 langkah.    Kegiatan yang dilaksanakan pada setiap langkah serta para penanggung jawab pelaksanaannya secara sederhana dapat diuraikan sebagai berikut. Para pelaksana Posyandu Terselenggaranya pelayanan Posyandu melibatkan banyak pihak. Kader Petugas Puskesmas Stakeholder (unsur pembina dan penggerak terkait) Pendanaan Posyandu Sumber Dana Masyarakat. Swasta/dunia usaha. Hasil usaha. Pemerintah Desa (APBDes) Sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemanfaatan dan pengelolaan dana Biaya operasional Posyandu. Biaya penyediaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT). Pengganti biaya perjalanan kader. Modal usaha KUB. Bantuan biaya rujukan bagi yang mem butuhkan. Pengelolaan dana Dilakukan oleh pengurus Posyandu. Dana disimpan di tempat yang aman dan jika mungkin mendatangkan hasil. Untuk keperluan biaya rutin disediakan kas kecil yang dipegang oleh kader yang ditunjuk. Setiap pemasukan dan pengeluaran harus dicatat dan dikelola secara bertanggung jawab. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dilakukan oleh kader segera setelah kegiatan dilaksanakan. Pencatatan di lakukan dengan menggunakan format baku sesuai dengan program kesehatan, Sistem Informasi Posyandu (SIP). Pada dasarnya, kader Posyandu tidak wajib melaporkan kegiatannya kepada Puskesmas ataupun kepada sektor terkait lainnya. Untuk itu, setiap Puskesmas harus menunjuk petugas yang bertanggung jawab untuk mengambil copy data hasil kegiatan Posyandu.

Admin
Selengkapnya
APBDes 2026

Pelaksanaan

PENDAPATAN 25.33%

Anggaran

Rp 802.345.376,00

Realisasi

Rp 203.236.112,50

BELANJA 18.61%

Anggaran

Rp 812.891.677,71

Realisasi

Rp 151.302.102,50

PEMBIAYAAN 0%

Anggaran

Rp 10.546.336,71

Realisasi

Rp 0,00

APBDes 2026

Pendapatan

Hasil Aset Desa 0%

Anggaran

Rp 55.200.000,00

Realisasi

Rp 0,00

Dana Desa 40%

Anggaran

Rp 250.940.000,00

Realisasi

Rp 100.376.000,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 0%

Anggaran

Rp 30.705.376,00

Realisasi

Rp 0,00

Alokasi Dana Desa 30.68%

Anggaran

Rp 334.900.000,00

Realisasi

Rp 102.735.600,00

Bantuan Keuangan Provinsi 0%

Anggaran

Rp 130.000.000,00

Realisasi

Rp 0,00

Bunga Bank 20.75%

Anggaran

Rp 600.000,00

Realisasi

Rp 124.512,50

APBDes 2026

Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 22.28%

Anggaran

Rp 484.927.247,71

Realisasi

Rp 108.054.702,50

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 12.48%

Anggaran

Rp 252.502.430,00

Realisasi

Rp 31.508.400,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 0%

Anggaran

Rp 40.463.000,00

Realisasi

Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 29.94%

Anggaran

Rp 33.199.000,00

Realisasi

Rp 9.939.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 100%

Anggaran

Rp 1.800.000,00

Realisasi

Rp 1.800.000,00

Total Anggaran

Total Realisasi

Persentase Serapan

Daftar Kegiatan

Detail rincian belum tersedia

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring Sistem

Log Layanan Surat

Day

Hari Ini

0

Week

Minggu Ini

0

Month

Bulan Ini

0

Year

Tahun 2026

0

Arsip Database

Total Dokumen

0

Dokumen Tercatat Secara Digital

Belum ada arsip

Live Monitoring

Monitoring Sistem

Log Kependudukan

Bulan Ini

Kelahiran

0

Bulan Ini

Kematian

0

Bulan Ini

Pindah Masuk

0

Bulan Ini

Pindah Keluar

0

Database Penduduk

Jiwa Terdaftar

829

Keluarga

270

Wajib KTP

649

marsah

Pindah keluar Kecamatan 29 Apr 2026

pebri prayoga koswara

Pindah Masuk 23 Apr 2026

mira ekawati

Pindah Masuk 23 Apr 2026

deden eri erqiana

Pindah Masuk 23 Apr 2026

dede arumsari

Pindah Masuk 23 Apr 2026

iman rizki ananda

Pindah Masuk 23 Apr 2026

suli hastuti

Pindah Masuk 23 Apr 2026

opih

Pindah Masuk 23 Apr 2026

anindita keisha zahra irawan

Pindah Masuk 23 Apr 2026

sinta alfahirra rizky arifin

Pindah Masuk 23 Apr 2026

Live Monitoring

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.216.33
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

149

Yesterday

Kemarin

174

Pengunjung website

Total Pengunjung

5,929

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas
Transparansi Anggaran

Laporan Keuangan Desa (APBDes)

Total Anggaran (Pagu)

Rp 0

Total Realisasi

Rp 0

Sisa Anggaran

Rp 0

Persentase Penyerapan

0%

Saring Laporan

Pendapatan APBDes

Tahun Anggaran 2026

Anggaran
Realisasi
Uraian / Bidang Anggaran Realisasi Capaian

Akses Portal

Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.