Data Lembaga BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Daftar Pengurus

No Jabatan Nama Alamat
1 KETUA DADANG HERMAWAN Dusun II RW 2 RT 4

Daftar Anggota

No No. Anggota Nama Alamat Jenis Kelamin
1 2 ICEU HARYANI Dusun I RW 1 RT 1 PEREMPUAN
2 3 ERO ROSADI Dusun I RW 1 RT 2 LAKI-LAKI
3 4 AEP SAEPUDIN, S.PD Dusun II RW 2 RT 3 LAKI-LAKI
4 5 SUCIPTO Dusun II RW 2 RT 4 LAKI-LAKI