PERSYARATAN UNTUK DAFTAR NIKAH DAN PEMBUATAN ADON NIKAH

07 Januari 2024
Administrator
Dibaca 168 Kali
PERSYARATAN UNTUK DAFTAR NIKAH DAN PEMBUATAN ADON NIKAH

        Syarat nikah menjadi proses yang harus dilalui oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan secara legal. Di Indonesia telah terdapat beberapa syarat nikah yang harus dilengkapi oleh calon mempelai baik pria maupun perempuan, termasuk di antaranya biaya pernikahan. Syarat nikah cukup banyak bagi calon pasangan sehingga ada baiknya jika dipersiapkan dari jauh-jauh hari agar lebih memudahkan persiapan dan tidak mengganggu persiapan pernikahan lainnya. Meski begitu, syarat nikah harus dipersiapkan dengan teliti agar memudahkan calon pengantin.

       Calon Pengantin melapor kepada P3N Desa, dan membawa berkas-berkas persyaratan yang sudah ditentukan. berkas yang harus dipersiapkan diantarnya yaitu :

Untuk Pembuatan ADON NIKAH Laki-laki

  • FC KTP 
  • FC KK
  • FC KTP Orang Tua
  • FC Ijazah Terahir
  • FC Akta Lahir
  • Materai 10.000 1 buah

Untuk Daftar Nikah Perempuan

  • FC KTP
  • FC KTP ORang Tua
  • FC KK
  • FC Ijazah Terahir
  • FC Akta Lahir
  • Materai 10.000
  • Pas Photo ukuran 2x3 5 lembar 4x6 2 lembar
  • FC Buku Buku Nikah Ortu ( Jika Catin Perempuan Anak Pertama )
  • Surat Akta Cerai ( Jika Catin status Duda / Janda )

Untuk Para Calon Pengantin, jika masih kebingungan atau ada yang ingin dikonsultasikan bisa langsung menghubungi petugas P3N Desa.